Loading...
Beranda / Produk / Deposito Mudharabah Bank MAU Syariah
Produk & Layanan Syariah

Deposito Mudharabah Bank MAU Syariah

Solusi finansial yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan Anda dengan layanan yang mudah, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah.
Deposito Mudharabah Bank MAU Syariah


Deposito Mudharabah

Deposito ini menggunakan akad atau perjanjian mudharabah. Mudharabah sendiri merupakan akad kerja sama bisnis antara nasabah sebagai pihak pertama pemilik dana atau shahibul maal, dengan bank sebagai mudharib atau pengelola dananya.

Besaran nisbah atau bagi hasil pada deposito ini ditentukan sesuai dengan kesepakatan bersama dari pihak yang menjalin kontrak. Dengan kata lain, besaran nisbah merupakan hasil negosiasi antara pihak bank dengan nasabah di awal proses pembukaan simpanan ini. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan jika pihak bank telah mempunyai besaran nisbah sesuai dengan tenor atau jangka waktu simpanan.



Syarat Membuka Deposito Mudharabah

Berikut adalah syarat membuka deposito mudharabah untuk perorangan:

  • Mengisi form aplikasi.
  • Melampirkan fotokopi data diri seperti KTP, paspor, atau SIM aktif.
  • Melampirkan NPWP jika ada.
  • Memberikan setoran awal deposito minimal 1 juta rupiah. 

Sedangkan untuk badan usaha, berikut adalah syarat membuka deposito mudharabah:

  • Mengisi form aplikasi.
  • Melampirkan beberapa dokumen seperti:
    1. Fotokopi e-KTP pimpinan.
    2. Fotokopi NPWP perusahaan.
    3. Fotokopi akta pendirian, serta perubahan dan susunan pengurusnya.
    4. Fotokopi SITU, TDP, dan SIUP.
    5. Fotokopi surat penunjukan atau pengangkatan sebagai pengurus.

Manfaat Deposito Mudharabah

  • Ketika keuntungan meningkat, nisbah yang didapatkan oleh nasabah secara tidak langsung juga ikut bertambah.
  • Bank tidak wajib membayarkan nisbah atau bagi hasil dengan tetap, seperti pemberlakuan bunga yang dilakukan bank konvensional. Nisbah pada deposito ini disesuaikan dengan penghasilan atau pendapatan usaha bank.
  • Bisnis yang dijalankan oleh pihak bank dipastikan halal dan syariah.

Tidak Ada Penalti Pencairan Deposito Mudharabah Lebih Cepat

Pada umumnya, produk deposito di bank lain memiliki konsekuensi saat pencairannya dilakukan sebelum masa jatuh tempo berakhir. Kenapa ada sanksi berupa penalti? Alasannya karena penarikan dana sebelum masa jatuh tempo dapat berimbas langsung terhadap likuiditas bank. Namun, di Bank MAU Syariah tidak ada penalti pencairan deposito mudharabah, yang artinya nasabah diperkenankan untuk mencairkan depositonya kapan pun.

```