Loading...

E-Form Pembukaan Rekening MAU Syariah

Formulir Pembukaan Rekening PT. BPRS Mitra Agro Usaha

Lengkapi data sesuai identitas resmi. Kolom bertanda * wajib diisi.

Petunjuk pengisian
Pilih salah satu tab produk. lengkapi juga data pribadi, pekerjaan, perusahaan, keuangan, dan ahli waris pada bagian data nasabah. Kolom rekening/CIF serta bagian “Diisi oleh Bank” disiapkan untuk petugas bank.

Pilih Formulir Produk Pilih tab produk yang ingin diajukan. Isi formulir pada tab yang aktif.

7A. Form Khusus Tabungan iB Wadiah

Permohonan fasilitas kartu ATM
Persetujuan pendebetan zakat bulanan

Halaman 1 — Aplikasi Pembukaan Rekening Wadiah

Data nama, jenis kelamin, tempat/tanggal lahir, alamat rumah, telepon/HP, alamat kantor, identitas, NPWP, kewarganegaraan, pekerjaan, nama ibu kandung, ahli waris, tanda tangan nasabah, serta kolom administrasi bank diisi pada bagian Data Pribadi, Pekerjaan, Ahli Waris, dan Administrasi Bank di formulir ini.

Halaman 2 — Syarat dan Ketentuan Khusus Rekening Tabungan MAU Syariah iB

  1. Tabungan dikelola dengan prinsip Wadi’ah. Bank memberikan buku tabungan atas nama penitip dana.
  2. Apabila terdapat perbedaan saldo pada buku tabungan dan pembukuan Bank, saldo yang digunakan adalah saldo pada pembukuan Bank.
  3. Jika buku tabungan hilang, penitip dana harus segera melapor kepada kantor/unit kerja Bank penerbit dengan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.
  4. Segala penyalahgunaan, termasuk akibat kehilangan buku tabungan, menjadi tanggung jawab pemilik/penitip dana.
  5. Bank dapat memberikan bonus secara sukarela dan tidak diperjanjikan.
  6. Bank berhak mengenakan biaya administrasi/transaksi tabungan dan fasilitas sesuai ketentuan.
  7. Penitip dana tunduk pada syarat dan ketentuan khusus serta umum rekening MAU Syariah iB, termasuk perubahan yang diinformasikan Bank.
  8. Buku tabungan tidak boleh dititipkan kepada pihak Bank. Kerusakan dan kehilangan buku bukan tanggung jawab Bank.
  9. Nasabah tunduk pada ketentuan APU dan PPT sebagaimana disebutkan dalam formulir.
  10. Fasilitas ATM: kartu dan PIN diambil sendiri oleh nasabah; PIN wajib dirahasiakan dan penyalahgunaan PIN/kartu menjadi tanggung jawab nasabah.
  11. Penyetoran dan penarikan: setoran awal dan selanjutnya, saldo minimum, jam kas, penggunaan buku tabungan, surat kuasa, batas minimal/maksimal penarikan, dan limit ATM mengikuti ketentuan Bank sebagaimana tercantum pada formulir.

Halaman 5 — Akad Tabungan Wadi’ah

Nasabah bertindak sebagai penitip dana dan Bank sebagai penerima titipan. Nasabah menitipkan dana kepada Bank dan Bank bersedia menerima serta mengadministrasikannya dalam rekening atas nama nasabah. Nasabah memberi izin kepada Bank untuk mengelola dana dan mengambil manfaatnya sesuai prinsip Wadi’ah Yad Dhamanah. Keuntungan/manfaat dari penitipan dana menjadi hak Bank. Dana pada rekening dapat ditarik nasabah setiap saat, sebagian atau seluruhnya, sesuai ketentuan yang berlaku. Nasabah tunduk pada syarat dan ketentuan umum rekening PT. BPRS Mitra Agro Usaha, peraturan yang berlaku, dan Fatwa DSN-MUI yang menjadi satu kesatuan dengan akad.

Form Tabungan iB Mudharabah

Pendebetan zakat bulanan
Penyaluran bagi hasil
Form ini mengikuti Aplikasi Pembukaan Rekening Tabungan Mudharabah: data pribadi, alamat, identitas, pekerjaan, zakat bulanan, ahli waris, tanda tangan nasabah/pejabat, serta kolom CIF, rekening, setoran pertama, tanggal dibuka, persetujuan, dan pembuat bank dilengkapi melalui bagian data nasabah dan administrasi bank di bawah.

Form Permohonan Penempatan Tabungan Mudharabah

Jenis badan hukum

Pilih yang sesuai
Sumber setoran
Bagi hasil tiap bulan
Pengembalian saat jatuh tempo
Form ini mengikuti Aplikasi Permohonan Penempatan Tabungan Mudharabah: data nama, identitas, alamat, NPWP, CIF/NIN, rekening, setoran awal dan terbilang, setoran bulanan, rekening sebelumnya, jenis badan hukum, sumber setoran, jangka waktu, nisbah, distribusi bagi hasil, dan instruksi saat jatuh tempo.

Form Deposito Mudharabah Wadiah

Penyaluran bagi hasil bulanan
Sumber dana
Instruksi saat jatuh tempo

Jenis badan hukum / nasabah

Pilih yang sesuai

7E. Form Khusus Tabungan iB Ukhuwah

Halaman 1 — Permohonan Pembukaan Rekening Tabungan

Tanda pengenal *
Kependudukan
Status tempat tinggal
Jenis tabungan *
Penghasilan (dalam Rp juta) — Gaji/Bulanan
Penghasilan lainnya per bulan
Tujuan pembukaan rekening (dapat memilih lebih dari satu)
Sumber dana
Ahli waris pada formulir ini sekaligus melepaskan Bank dari segala kewajibannya untuk menerima dan melaksanakan tuntutan dari siapapun dengan dalih apapun mengenai hak terhadap tabungan ini.

Pernyataan pemohon dan kolom untuk bank

Saya/Kami menyatakan bahwa:
  1. Data di atas adalah benar dan saya/kami menyetujui serta tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam syarat-syarat umum pembukaan rekening tabungan maupun ketentuan lain yang berlaku di PT. BPRS MITRA AGRO USAHA.
  2. Dana yang saya/kami setorkan dan pergunakan tidak berasal dari/untuk tujuan Money Laundering atau Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
Keputusan Direksi (diisi bank)

Halaman 2 — Akad Perjanjian (Pembukaan Rekening Tabungan)

Nasabah dan Bank bersepakat melakukan akad perjanjian sesuai prinsip (pilih sesuai jenis akad perjanjian).

Jenis akad perjanjian *
Nasabah menginvestasikan dananya melalui Bank dengan melakukan setoran awal sebesar Rp (diisi oleh Bank). Untuk itu Bank akan membuka rekening atas nama Nasabah. Bank akan berbagi hasil atas dana Nasabah yang diinvestasikan oleh Bank dengan perbandingan bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati untuk Nasabah dan Bank. Bank akan memberikan bagi hasil kepada Nasabah setiap akhir bulan atau sesuai ketentuan yang berlaku di Bank. Apabila dipandang perlu, Bank dapat mengubah dan menetapkan bagi hasil baru yang diumumkan di counter Bank dan berlaku pada tanggal 1 bulan berikutnya. Apabila dalam 10 (sepuluh) hari kalender setelah tanggal pengumuman tersebut tidak ada tanggapan secara tertulis dari Nasabah, maka Nasabah menyetujui perubahan dan besaran bagi hasil tersebut.

Dengan menandatangani aplikasi ini, saya/kami menyatakan bahwa:
  1. Data yang ada pada formulir ini adalah benar dan merupakan data terbaru.
  2. PT. BPRS Mitra Agro Usaha berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data yang saya/kami berikan.
  3. Saya/kami menyetujui dan tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku pada PT. BPRS Mitra Agro Usaha yang merupakan bagian dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari aplikasi rekening ini.
  4. Bank telah memberikan penjelasan yang cukup tentang produk yang saya gunakan dan saya telah membaca serta memahami karakteristik produk ini, khususnya ketentuan undian berhadiah, sehingga menyetujui penggunaan data pribadi apabila diperlukan untuk pelaporan tabungan ukhuwah, perpajakan, dan keperluan lain terkait undian berhadiah.

Halaman 3 — Ketentuan dan Syarat Pembukaan Rekening Tabungan Ukhuwah

  1. Ketentuan Umum
    1. Tabungan iB Ukhuwah diperuntukkan bagi penabung perorangan/kelompok/organisasi/lembaga yang ada di Indonesia.
    2. Sebagai bukti kepemilikan tabungan, Bank menerbitkan buku tabungan atas nama Penabung.
    3. Apabila terdapat perbedaan antara saldo tabungan pada buku tabungan dengan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank, maka acuan yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan Bank.
    4. Segala penyalahgunaan dalam bentuk apapun termasuk akibat hilangnya buku tabungan menjadi tanggung jawab penabung sepenuhnya.
    5. Penabung menyatakan tunduk pada segala ketentuan yang berlaku di Bank yang menerbitkan buku tabungan.
  2. Pembukaan dan Penutupan
    1. Pembukaan rekening tabungan dengan mengisi form aplikasi pembukaan disertai melampirkan copy identitas yang berlaku.
    2. Penutupan rekening tabungan atas permintaan penabung dikenakan biaya Rp25.000,-.
  3. Penyetoran dan Penarikan
    1. Setoran pertama minimal Rp100.000,- dan setoran selanjutnya minimal Rp10.000,-.
    2. Saldo yang tersisa setelah penarikan tabungan sekurang-kurangnya Rp100.000,-.
    3. Setiap penarikan tabungan wajib disertai buku tabungan dan bukti identitas yang berlaku.
    4. Penarikan yang dilakukan bukan oleh penabung sendiri harus dilengkapi surat kuasa dari penabung dan bermaterai cukup.
  4. Bagi hasil
    1. Bank akan memberikan bagi hasil kepada pemilik rekening tabungan yang diberikan setiap akhir bulan.
    2. Ketentuan nisbah bagi hasil tabungan Ukhuwah diatur dalam Surat Keputusan Direksi tersendiri.
    3. Bagi hasil diperhitungkan setiap akhir bulan dan ditambahkan ke rekening penabung pada akhir bulan tersebut; ketentuan perhitungan diatur dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi.
  5. Biaya
    1. Bank tidak memungut biaya administrasi untuk rekening Tabungan iB Ukhuwah.
    2. Pengenaan perpajakan sesuai aturan tentang pajak tabungan yang berlaku.
  6. Perhitungan Point & Kupon Undian
    1. Setiap kelipatan Rp100.000,- dari saldo rata-rata tabungan setiap bulan akan mendapatkan 1 (satu) point kupon undian.
    2. Jumlah point kupon undian yang didapatkan nasabah dikumpulkan secara akumulasi sampai akhir periode program dan pada saat menjelang undian point tersebut dikonversi menjadi nomor-nomor undian.
    3. Yang berhak mengikuti undian adalah penabung yang saldo tabungannya pada akhir periode undian minimal Rp1.000.000,-.
  7. Lain-lain
    1. Dapat dijadikan sebagai agunan pembiayaan.
    2. Ketentuan Tabungan Ukhuwah ini sewaktu-waktu dapat berubah sesuai ketetapan Bank.
    3. Undian tidak berlaku bagi Direksi dan keluarga inti (suami/istri/anak) di tempat Direksi tersebut bekerja.

2. Data Pribadi / Customer Information

Jenis kelamin *
Kewarganegaraan
Alamat surat-menyurat
Status perkawinan

3. Data Pekerjaan / Job Information

4. Data Perusahaan / Corporate Information Diisi jika pemohon merupakan perusahaan, badan usaha, instansi, atau lembaga.

Jenis nasabah

Data pengurus perusahaan (maksimal 3 orang)

5. Data Keuangan

6. Data Ahli Waris

8. Data Administrasi Bank Bagian ini diisi oleh petugas bank. Pemohon dapat membiarkannya kosong.

9. Pernyataan, Persetujuan dan Akad

Ringkasan ketentuan rekening
  1. Nasabah menyatakan seluruh data dan dokumen yang disampaikan benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Untuk produk Wadi’ah, dana merupakan titipan yang dikelola sesuai prinsip Wadi’ah Yad Dhamanah. Bonus, jika diberikan, bersifat sukarela dan tidak diperjanjikan.
  3. Untuk produk Mudharabah dan Deposito Mudharabah, pengelolaan dana dan pembagian hasil mengikuti akad, nisbah, jangka waktu, serta ketentuan produk yang disepakati dengan bank.
  4. Nasabah tunduk pada syarat dan ketentuan umum maupun khusus rekening PT. BPRS Mitra Agro Usaha, termasuk perubahan yang diberitahukan oleh bank.
  5. Nasabah wajib menjaga kerahasiaan PIN, kartu ATM, buku tabungan, dan data akses rekening serta segera melaporkan kehilangan atau penyalahgunaan kepada bank.
  6. Setoran, penarikan, saldo minimum, biaya administrasi, limit transaksi, dan layanan mengikuti ketentuan bank yang berlaku.
  7. Nasabah menyatakan bersedia memenuhi ketentuan identifikasi nasabah, APU-PPT, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ringkasan ini bukan pengganti dokumen syarat dan ketentuan/akad resmi. Nasabah tetap wajib membaca dan menandatangani dokumen resmi bank sebelum rekening diaktifkan.